Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Haji Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 13/03/2023, 15:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah baligh, serta mampu.

Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Sebaran Kuota Haji 2023 di Tiap Provinsi, Jawa Barat Terbanyak

Pendaftaran haji sendiri bisa Anda lakukan di Kantor Kementerian Agama atau melalui jasa travel Haji dan Umrah.

Namun, Kementerian Agama telah merilis sebuah aplikasi Pusaka pada November 2022 lalu.

Dengan aplikasi tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran haji secara online, dari mana saja hanya dengan menggunakan smartphone.

Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

Lantas, bagaimana prosedur atau cara mendaftar haji secara online?

Cara daftar haji online

 

cara daftar haji online.Kemenag cara daftar haji online.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji secara online:

  • Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
  • Buat akun Pusaka dengan klik menu ‘Login
  • Masukan alamat email dan password
  • Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah data diri
  • Setelah selesai klik “Simpan Pembaruan Data”
  • Kembali ke menu utama (home), pilih menu ‘Layanan Publik’
  • Pilih ‘Pendaftaran Haji’
  • Anda akan diminta login ke ‘Akun Haji’
  • Masukkan email dan password akun Haji Anda
  • Isi formulir pendaftarannya
  • Surat pendaftaran haji (SPH) akan dikirim melalui email

Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.

Surat pendaftaran haji juga bisa Anda download melalui aplikasi Pusaka.

Baca juga: Kuota Kembali Normal, Berikut Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com