Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebaran Kuota Haji 2023 di Tiap Provinsi, Jawa Barat Terbanyak

Kompas.com - 28/02/2023, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebaran kuota haji 2023.

Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, Senin (13/2/2023).

Dalam KMA tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji 2023 berjumlah 221.000 yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler itu terbagi atas beberapa kategori, di antaranya 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Baca juga: Kuota Haji Kembali Penuh, Ini Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun

Ketentuan sebaran kuota haji

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembagian sebaran kuota haji 2023 per provinsi ditentukan berdasakan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggunya.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenag

Berikut sebaran kuota haji reguler 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

  • Aceh: 4.378
  • Sumatera Utara: 8.328
  • Sumatera Barat: 4.613
  • Riau: 5.047
  • Jambi: 2.909
  • Sumatera Selatan: 7.012
  • Bengkulu: 1.636
  • Lampung: 7.050
  • DKI Jakarta: 7.926
  • Jawa Barat: 38.723
  • Jawa Tengah: 30.377
  • DI Yogyakarta: 3.147
  • Jawa Timur: 35.152
  • Bali: 698
  • NTB: 4.499
  • NTT: 668
  • Kalimantan Barat: 2.519
  • Kalimantan Tengah: 1.612
  • Kalimantan Selatan: 3.818
  • Kalimantan Timur: 2.586
  • Sulawesi Utara: 713
  • Sulawesi Tengah: 1.993
  • Sulawesi Selatan: 7.272
  • Sulawesi Tenggara: 2.019
  • Maluku: 1.086
  • Papua: 1.076
  • Bangka Belitung: 1.065
  • Banten: 9.461
  • Gorontalo: 978
  • Maluku Utara: 1.076
  • Kepulauan Riau: 1.291
  • Sulawesi Barat: 1.453
  • Papua Barat: 723
  • Kalimantan Utara: 416.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah


Ketentuan penggunaan sisa kuota haji reguler

Yaqut mengatakan bahwa apabila hingga penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdapat kuota jamaah haji reguler yang tersisa, maka kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Jika suatu provinsi masih memiliki sisa kuota haji pada akhir masa pelunasan BPIH, nantinya siswa kuota tersebut akan diberikan kepada provinsi lainnya.

Pemberian kuota ke provinsi lainnya itu diberikan dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara itu, kuota haji khusus terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Jika sampai pada penutupan pelunasan terdapat sisa kuota jemaah haji, maka kuota akan digunakan untuk nomor porsi khusus berikutnya.

Adapun untuk jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2020 dan menunda keberangkatan pada 2022, maka akan menjadi jemaah prioritas pada penyelenggaraan haji 2023 sepanjang kuota masih tersisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com