KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebaran kuota haji 2023.
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, Senin (13/2/2023).
Dalam KMA tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji 2023 berjumlah 221.000 yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler itu terbagi atas beberapa kategori, di antaranya 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Baca juga: Kuota Haji Kembali Penuh, Ini Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun
View this post on Instagram
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembagian sebaran kuota haji 2023 per provinsi ditentukan berdasakan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggunya.
"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenag.
Berikut sebaran kuota haji reguler 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah
Yaqut mengatakan bahwa apabila hingga penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdapat kuota jamaah haji reguler yang tersisa, maka kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Jika suatu provinsi masih memiliki sisa kuota haji pada akhir masa pelunasan BPIH, nantinya siswa kuota tersebut akan diberikan kepada provinsi lainnya.
Pemberian kuota ke provinsi lainnya itu diberikan dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara itu, kuota haji khusus terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Jika sampai pada penutupan pelunasan terdapat sisa kuota jemaah haji, maka kuota akan digunakan untuk nomor porsi khusus berikutnya.
Adapun untuk jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2020 dan menunda keberangkatan pada 2022, maka akan menjadi jemaah prioritas pada penyelenggaraan haji 2023 sepanjang kuota masih tersisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.