Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, pidana mati atau hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.
Bagi mereka yang pro, hukuman mati dianggap sebagai pemberi efek jera lantaran kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu semakin meningkat.
Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau waktu tertentu. Pidana seumur hidup artinya terpidana akan dipenjara sampai meninggal dunia.
Sementara penjara waktu tertentu, dijatuhkan paling lama 15 tahun dan paling singkat satu hari. Pidana penjara selama waku tertentu sekali-kali juga tidak boleh melebihi 20 tahun.
Merupakan pidana pokok dalam KUHP baru, pengawasan dapat dijatuhkan pada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Pidana kurungan menurut KUHP lama dapat diberikan paling singkat selama satu hari dan paling lama selama satu tahun.
Jika ada pemberatan pidana, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. Jumlah maksimal pidana kurungan pun tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pidana denda adalah hukuman yang mewajibkan terpidana untuk membayar sejumlah uang ke kas negara.
Pasal 79 KUHP baru membagi denda ke dalam delapan kategori, yaitu:
Pidana tutupan ditujukan untuk politisi yang melakukan kejahatan karena ideologi yang dianutnya. Namun, dalam praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.
Pidana tutupan juga masih ada dalam KUHP baru, tepatnya pada Pasal 74. Jenis hukuman ini dapat dijatuhkan apabila terdakwa melakukan tindak pidana karena terdorong maksud yang patut dihormati.
Merujuk Pasal 85 KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya
Pidana tambahan menurut Pasal 10 huruf b KUHP lama terdiri dari tiga macam, yaitu:
Berbeda, pidana tambahan dalam Pasal 66 KUHP baru terbagi atas:
Pidana tambahan menurut KUHP terbaru dapat dikenakan apabila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.