Setiap umat Islam yang berpuasa, tidak boleh memasukkan benda apa pun ke dalam lubung tubuh.
Lubang tubuh yang dimaksud berpangkal pada organ dalam, yakni mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Baca juga: Pengertian Puasa dan Jenis-jenisnya
'Dua jalan' dalan konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.
Berhubungan badan pada siang hari saat Ramadhan akan membatalkan puasa.
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan.
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.
Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.
Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.
Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.
Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.