KOMPAS.com - Puasa secara bahasa berarti menahan.
Secara istilah puasa dimaknai sebagai menahan makan dan minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa lainnya dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Pada dasarnya, umat Islam memiliki kewajiban untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.
Selain Ramadhan, puasa juga dianjurkan atau disunahkan untuk waktu-waktu tertentu karena bernilai pahala.
Puasa-puasa sunah yang dimaksud, termasuk puasa Senin-Kamis, puasa Syawal, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan hijriah), dan puasa di bulan Syaban.
Bagi umat Islam yang akan menjalankan puasa, baik wajib maupun sunah, maka tidak boleh meninggalkan dua rukun berikut:
1. Niat
Sebelum menjalankan puasa satu hari penuh, umat Islam diharuskan untuk berniat puasa terlebih dahulu.
Oleh karena itu, seseorang yang lupa tidak niat berarti puasanya tidak sah.
Terkait niat dalam suatu ibadah, Rasulullah SAW telah bersabda:
"Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung kepada niat," (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Waktu niat puasa sendiri, bisa dilakukan pada malam hari, yaitu sejak matahari terbenam sampai dengan sebelum terbitnya fajar subuh.
Syeikh Muhammad Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qarib menuturkan, ada beberapa hal yang membatalkan puasa, yakni:
Berikut perinciannya:
1. Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh
Setiap umat Islam yang berpuasa, tidak boleh memasukkan benda apa pun ke dalam lubung tubuh.
Lubang tubuh yang dimaksud berpangkal pada organ dalam, yakni mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu dua 'jalan'
'Dua jalan' dalan konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.
4. Berhubungan seks secara sengaja
Berhubungan badan pada siang hari saat Ramadhan akan membatalkan puasa.
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan.
5. Keluar mani
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.
6. Haid atau menstruasi
Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.
Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.
Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
8. Gila (junun)
Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/11/110500265/pengertian-puasa-dan-rukun-rukunnya