Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan, Jenis, Batas Waktu, dan Sanksinya

Kompas.com - 10/03/2023, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Batas waktu dan sanksi

Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi WP pribadi untuk melapor SPT Tahunan 2022 pada 1-31 Maret 2023.

Sementara itu, wajib pajak badan diberi waktu melapor SPT Tahunan 2022 pada 1 Januari-30 April 2023.

Dilansir dari Kompas.com, WP pribadi maupun WP badan yang tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Denda yang diberikan sebesar Rp 100.000 untuk WP pribadi dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com