Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi WP pribadi untuk melapor SPT Tahunan 2022 pada 1-31 Maret 2023.
Sementara itu, wajib pajak badan diberi waktu melapor SPT Tahunan 2022 pada 1 Januari-30 April 2023.
Dilansir dari Kompas.com, WP pribadi maupun WP badan yang tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Denda yang diberikan sebesar Rp 100.000 untuk WP pribadi dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.