Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu

Kompas.com - 09/03/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

2. Ucapkan permintaan maaf

Setelah ulah Mario menyebabkan David koma selama beberapa hari, Rafael lantas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, PBNU, GP Ansor, dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rafael dalam surat penguduran diri yang ia ajukan pada Jumat (24/2/2023).

Surat pengunduran diri yang diterima Kompas.com dilengkapi dengan meterai Rp 10.000 dan tanda tangan Rafael.

Dalam permintaan maafnya, Rafael mengaku perbuatan anaknya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini juga menyampaikan dirinya bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea dan Cukai Makassar Diperiksa Kemenkeu, Miliki Harta Rp 13,7 Miliar

3. Ajukan surat pengunduran diri

Pada hari yang sama ketika menyampaikan permintaan maaf, Rafael juga menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri.

Ia mengatakan, akan mengikuti prosedur pengunduran diri dari DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Rafael juga sempat mengutarakan kesediaannya untuk menjalani proses klarifikasi soal LHKPN-nya.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu Periksa 6 Perusahaan dan 1 Konsultan Pajak Terkait Rafael Alun Trisambodo

4. Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Rafael untuk dimintai keterangan soal harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar.

Rafael memenuhi panggilan dari KPK pada Rabu (1/3/2023) lalu dan menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan fakta, salah satunya adalah Rubicon yang dipamerkan Mario di medsos bukan milik Rafael.

Dilansir dari Kompas.com, ia mengaku membeli Rubicon dari Ahmad Syarifudin, namun sudah dijual kepada kakaknya.

Kakak Rafael lantas memberikan Rubicon kepada Mario yang kini ditetapkan sebagai barang bukti kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati temuan bahwa Rafael memakai nominee atau perantara untuk transaksi.

Diberitakan Kompas.com Selasa (7/3/2023), PPATK selanjutnya memblokir 40 rekening yang dimiliki Rafael dan keluarganya.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK juga mendapati transaksi mencurigakan pada rekening Rafael.

Baca juga: Kasus Rafael Alun, Pemerintah Diminta Perkuat Audit Forensik

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com