Setelah ulah Mario menyebabkan David koma selama beberapa hari, Rafael lantas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, PBNU, GP Ansor, dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rafael dalam surat penguduran diri yang ia ajukan pada Jumat (24/2/2023).
Surat pengunduran diri yang diterima Kompas.com dilengkapi dengan meterai Rp 10.000 dan tanda tangan Rafael.
Dalam permintaan maafnya, Rafael mengaku perbuatan anaknya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini juga menyampaikan dirinya bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pada hari yang sama ketika menyampaikan permintaan maaf, Rafael juga menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri.
Ia mengatakan, akan mengikuti prosedur pengunduran diri dari DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Rafael juga sempat mengutarakan kesediaannya untuk menjalani proses klarifikasi soal LHKPN-nya.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujarnya.
Baca juga: Kemenkeu Periksa 6 Perusahaan dan 1 Konsultan Pajak Terkait Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Rafael untuk dimintai keterangan soal harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar.
Rafael memenuhi panggilan dari KPK pada Rabu (1/3/2023) lalu dan menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan fakta, salah satunya adalah Rubicon yang dipamerkan Mario di medsos bukan milik Rafael.
Dilansir dari Kompas.com, ia mengaku membeli Rubicon dari Ahmad Syarifudin, namun sudah dijual kepada kakaknya.
Kakak Rafael lantas memberikan Rubicon kepada Mario yang kini ditetapkan sebagai barang bukti kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati temuan bahwa Rafael memakai nominee atau perantara untuk transaksi.
Diberitakan Kompas.com Selasa (7/3/2023), PPATK selanjutnya memblokir 40 rekening yang dimiliki Rafael dan keluarganya.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK juga mendapati transaksi mencurigakan pada rekening Rafael.
Baca juga: Kasus Rafael Alun, Pemerintah Diminta Perkuat Audit Forensik