Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu

Kompas.com - 09/03/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum selesai. 

Setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Rafael kini dipecat dari pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu setelah menemukan pelanggaran disiplin berat dari hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Rafael telah mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (24/2/2023) lalu, namun permintaannya ditolak oleh Kemenkeu.

Berikut perjalan Rafael yang sosoknya disorot warganet gara-gara ulah Mario melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu di Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Buntut Kepemilikan Saham di Perusahaan Istri Rafael Alun

1. Harta kekayaan disorot warganet

Warganet mengulik harta kekayaan Rafael bersama keluarganya di media sosial setelah kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus GP Ansor.

Dari foto-foto yang beredar di media sosial, Mario memamerkan beberapa barang mewah, seperti mobil Jeep Rubicon dan Harley Davidson.

Setelah itu, terungkap identitas bahwa Rafael adalah ayah Mario dan harta kekayaan mantan pejabat eselon III DJP ini terungkap.

Diberitakan Kompas.com Kamis (23/2/2023) lalu, harta kekayaan Rafael menurut LHKPN tahun 2021 mencapai Rp 56,1 miliar.

Harta kekayaannya terdiri dari sebelas bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman, Jakarta Barat, hingga Manado.

Ia juga memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Camry sedan tahun 2008 dan Toyota Kijang tahun 2018.

Namun Harley Davidson dan Jeep Rubicon yang dipamerkan Mario tidak ada dalam LHKPN tahun 2021.

Baca juga: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Tidak Dapat Uang Pensiun

 

2. Ucapkan permintaan maaf

Setelah ulah Mario menyebabkan David koma selama beberapa hari, Rafael lantas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, PBNU, GP Ansor, dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rafael dalam surat penguduran diri yang ia ajukan pada Jumat (24/2/2023).

Surat pengunduran diri yang diterima Kompas.com dilengkapi dengan meterai Rp 10.000 dan tanda tangan Rafael.

Dalam permintaan maafnya, Rafael mengaku perbuatan anaknya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini juga menyampaikan dirinya bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea dan Cukai Makassar Diperiksa Kemenkeu, Miliki Harta Rp 13,7 Miliar

3. Ajukan surat pengunduran diri

Pada hari yang sama ketika menyampaikan permintaan maaf, Rafael juga menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri.

Ia mengatakan, akan mengikuti prosedur pengunduran diri dari DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Rafael juga sempat mengutarakan kesediaannya untuk menjalani proses klarifikasi soal LHKPN-nya.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu Periksa 6 Perusahaan dan 1 Konsultan Pajak Terkait Rafael Alun Trisambodo

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

4. Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Rafael untuk dimintai keterangan soal harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar.

Rafael memenuhi panggilan dari KPK pada Rabu (1/3/2023) lalu dan menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan fakta, salah satunya adalah Rubicon yang dipamerkan Mario di medsos bukan milik Rafael.

Dilansir dari Kompas.com, ia mengaku membeli Rubicon dari Ahmad Syarifudin, namun sudah dijual kepada kakaknya.

Kakak Rafael lantas memberikan Rubicon kepada Mario yang kini ditetapkan sebagai barang bukti kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati temuan bahwa Rafael memakai nominee atau perantara untuk transaksi.

Diberitakan Kompas.com Selasa (7/3/2023), PPATK selanjutnya memblokir 40 rekening yang dimiliki Rafael dan keluarganya.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK juga mendapati transaksi mencurigakan pada rekening Rafael.

Baca juga: Kasus Rafael Alun, Pemerintah Diminta Perkuat Audit Forensik

 

5. Dipecat Kemenkeu

Rafael dipecat dari pegawai Kemenkeu. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Tidak disebutkan secara rinci apa saja kesalahan ayah Mario tersebut, namun proses pemecatannya sudah diberikan kepada Sri Mulyani.

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," katanya dikutip dari Kompas.com.

"Rekomendasi (sanksi dari) Itjen, yang bersangkutan dipecat (sebagai ASN)," sambungnya.

Disebutkan apabila surat pemecatan sudah keluar, ia dipastikan tidak mendapat uang pensiun.

(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas, Syakirun Ni'am, Yohana Artha Uly | Editor: Ivany Atina, Icha Rastika Arbi, Farid Firdaus, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com