Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 03/03/2023, 10:44 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

  • "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selain itu, kepolisian juga menjerat Mario dengan alternatif, yakni Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Lantaran korban adalah anak, maka Mario juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan rincian:

  • Pasal 76C UU Perlindungan Anak: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
  • Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
    • Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
    • Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta (jika korban luka berat)
    • Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar (jika korban meninggal dunia)
    • Ancaman ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Lepas Ventilator, Alat Apa Itu?

2. Shane Lukas Rotua

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hengki belum mengungkapkan secara rinci peran Shane saat penganiayaan terjadi.

Namun, dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, teman dari Mario ini diduga berperan merekam aksi penganiayaan oleh Mario.

Tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Pengenaan Pasal 56 KUHP lantaran Shane diduga membantu aksi penganiayaan terhadap korban David. Pasal 56 sendiri berisi:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan."

Sama halnya Mario, Shane juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian, salah satu tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor ini turut diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

3. Perempuan berinisial AG

Sosok lain dalam kasus ini, yakni perempuan berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Tren
Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Tren
BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com