KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17), menyeret tiga nama yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Ketiganya adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua (19), dan perempuan berinisial AG (15).
Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Namun, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Diberitakan Kompas.com (3/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga mengubah kontruksi pasal untuk menjerat ketiga pelaku.
Sebelumnya, Mario dan Shane dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti baru, berikut ancaman pidana ketiga pelaku:
Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Hengki mengatakan, penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu merupakan tindak pidana perencanaan oleh ketiga pelaku.
"Ada perencanaan sedari awal pada saat (Mario) mulai menelpon SL (Shane), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana," beber Hengki.
Dia melanjutkan, Mario beberapa kali melayangkan tendangan ke arah kepala, menginjak tengkuk, dan memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya.
Bahkan saat melayangkan tendangan di kepala, tersangka menyebut kata-kata free kick layaknya tendangan penalti atau tendangan bebas.
"Kemudian ada kata-kata ‘gue enggak takut kalau anak orang lain mati'," ujar Hengki.
Penyidik menganggap, perbuatan tersebut adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
Selain itu, kepolisian juga menjerat Mario dengan alternatif, yakni Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Lantaran korban adalah anak, maka Mario juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan rincian:
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Lepas Ventilator, Alat Apa Itu?
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hengki belum mengungkapkan secara rinci peran Shane saat penganiayaan terjadi.
Namun, dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, teman dari Mario ini diduga berperan merekam aksi penganiayaan oleh Mario.
Tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Pengenaan Pasal 56 KUHP lantaran Shane diduga membantu aksi penganiayaan terhadap korban David. Pasal 56 sendiri berisi:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan."
Sama halnya Mario, Shane juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Dengan demikian, salah satu tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor ini turut diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...
Sosok lain dalam kasus ini, yakni perempuan berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy.
Belum diungkap secara rinci apa perannya, tetapi penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.
Pelaku AG pun dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Berbeda dengan dua tersangka yang sudah ditahan, Hengki tidak dapat memastikan apakah AG juga akan ditahan.
Menurut Hengki, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.