Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
Selain itu, kepolisian juga menjerat Mario dengan alternatif, yakni Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Lantaran korban adalah anak, maka Mario juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan rincian:
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Lepas Ventilator, Alat Apa Itu?
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hengki belum mengungkapkan secara rinci peran Shane saat penganiayaan terjadi.
Namun, dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, teman dari Mario ini diduga berperan merekam aksi penganiayaan oleh Mario.
Tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Pengenaan Pasal 56 KUHP lantaran Shane diduga membantu aksi penganiayaan terhadap korban David. Pasal 56 sendiri berisi:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan."
Sama halnya Mario, Shane juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Dengan demikian, salah satu tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor ini turut diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...
Sosok lain dalam kasus ini, yakni perempuan berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy.