Belum diungkap secara rinci apa perannya, tetapi penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.
Pelaku AG pun dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Berbeda dengan dua tersangka yang sudah ditahan, Hengki tidak dapat memastikan apakah AG juga akan ditahan.
Menurut Hengki, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.