Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Richard Eliezer Jalani Eksekusi, Simak Perjalanannya di Kasus Kematian Brigadi J

Kompas.com - 27/02/2023, 06:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

15 Februari 2023, hakim jatuhkan vonis 1,5 tahun penjara

Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman. Richard pun mengaku tak pernah berniat membunuh Brigadir J dan semata dilakukan karena perintah Sambo.

Hingga pada sidang vonis, Rabu (15/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (23/2/2023), terdapat sejumlah alasan penjatuhan vonis ringan terhadap Richard Eliezer, yakni:

Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Ketiga, dia menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.

Kelima, mantan ajudan Ferdy Sambo ini belum pernah dihukum.

Keenam, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Adapun ketujuh, pihak kelurga Brigadir J telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

22 Februari 2023, kena sanksi demosi 1 tahun

Selain vonis 1,5 tahun penjara, Richard juga menerima sanksi etika dan demosi selama satu tahun dari Propam Polri.

Dengan demikian, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard dan tidak memecatnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Richard akan ditempatkan di satuan pelayanan mabes (Yanma) selama masa demosi.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) sore.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Fitria Chusna Farisa, Krisiandi, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com