Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Rupiah Logam Ditolak Petugas Parkir, BI Buka Suara

Kompas.com - 26/02/2023, 21:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan petugas loket parkir menolak uang rupiah logam, viral di media sosial.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok ini, kemudian diunggah kembali di media sosial Instagram oleh akun ini, Jumat (24/2/2023).

Pengunggah menerangkan, usai berbelanja di Pasar Saraswati, Ciledug, Tangerang, Banten, orang dalam video hendak membayar parkir sebesar Rp 3.000.

Semula, tarif akan dibayar dengan uang kertas Rp 1.000 dan uang receh atau logam senilai Rp 2.000. Uang logam tersebut disebut telah disusun rapi menggunakan selotip. Namun, petugas menolaknya.

"Nih mbaknya menolak kalau dibayar pakai recehan ya. Itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia. Anda yang menolak ya mbak ya," suara dalam video.

Petugas dalam video berdalih, pengguna parkir yang lain tidak ada yang mau menerima kembalian berupa uang logam.

"Masalahnya kalau misalkan nggak itu (uang kertas), yang lain pada nggak mau dikembalikan pakai ini (uang logam)," timpal petugas.

Respons warganet

Menanggapi unggahan tersebut, beberapa warganet pun mengaku heran mengapa banyak masyarakat menolak uang logam.

"Iya gw heran knpa uang coin 100 sm 200 dibilang kagak laku klo belanja di warung," komentar salah satu warganet.

"Kok rupiah ditolak di NKRI," tulis warganet lain.

"Eh serius tp beneran lo, di warung udah ga trima uang gtu, kenapa ya?" tanya pengguna lain.

Hingga Minggu (26/2/2023) siang, unggahan ini telah mendapatkan lebih dari 970 suka dan 77 komentar dari pengguna Instagram.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Baca juga: Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI


Tolak Rupiah melanggar UU

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi menegaskan, penolakan terhadap penggunaan uang Rupiah, termasuk uang logam, melanggar peraturan perundang-undangan.

"Tentu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com