Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Uang Rupiah Logam Ditolak Petugas Parkir, BI Buka Suara

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan petugas loket parkir menolak uang rupiah logam, viral di media sosial.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok ini, kemudian diunggah kembali di media sosial Instagram oleh akun ini, Jumat (24/2/2023).

Pengunggah menerangkan, usai berbelanja di Pasar Saraswati, Ciledug, Tangerang, Banten, orang dalam video hendak membayar parkir sebesar Rp 3.000.

Semula, tarif akan dibayar dengan uang kertas Rp 1.000 dan uang receh atau logam senilai Rp 2.000. Uang logam tersebut disebut telah disusun rapi menggunakan selotip. Namun, petugas menolaknya.

"Nih mbaknya menolak kalau dibayar pakai recehan ya. Itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia. Anda yang menolak ya mbak ya," suara dalam video.

Petugas dalam video berdalih, pengguna parkir yang lain tidak ada yang mau menerima kembalian berupa uang logam.

"Masalahnya kalau misalkan nggak itu (uang kertas), yang lain pada nggak mau dikembalikan pakai ini (uang logam)," timpal petugas.

Respons warganet

Menanggapi unggahan tersebut, beberapa warganet pun mengaku heran mengapa banyak masyarakat menolak uang logam.

"Iya gw heran knpa uang coin 100 sm 200 dibilang kagak laku klo belanja di warung," komentar salah satu warganet.

"Kok rupiah ditolak di NKRI," tulis warganet lain.

"Eh serius tp beneran lo, di warung udah ga trima uang gtu, kenapa ya?" tanya pengguna lain.

Hingga Minggu (26/2/2023) siang, unggahan ini telah mendapatkan lebih dari 970 suka dan 77 komentar dari pengguna Instagram.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Tolak Rupiah melanggar UU

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi menegaskan, penolakan terhadap penggunaan uang Rupiah, termasuk uang logam, melanggar peraturan perundang-undangan.

"Tentu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Fajar menjelaskan, dalam Pasal 23 UU tersebut, diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Larangan menolak Rupiah juga berlaku jika uang tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.

"Dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah," imbuh Fajar.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 atau dengan kata lain menolak uang Rupiah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun.

Bukan hanya itu, pelaku juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Uang logam atau koin yang masih berlaku

Adapun saat ini, terdapat beberapa jenis uang Rupiah koin atau logam yang masih berlaku. Dikutip dari laman BI, berikut rincian uang logam di Indonesia:

1. Rp 1.000 Tahun Edar 2010

Uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2010 bergambar Gedung Sate dan Angklung.

Berwarna putih aluminium, uang yang terbit pada 1 April 2010 ini memiliki berat 4,5 gram dengan diameter 24,15 mm dan tebal 1,6 mm.

2. Rp 1.000 TE 1993

Uang logam pecahan Rp 1.000 TE 1993 pertama kali diluncurkan pada 8 Maret 1993.

Berwarna putih dengan kuning di bagian tengah, uang ini bergambar burung garuda dan kelapa sawit.

Berat total 8,6 gram dan tebal 2,4 mm, uang logam Rp 1.000 ini berdiameter luar 26 dan lingkar dalam seluas 18 mm.

3. Rp 500 TE 2003

Meluncur pertama kali pada 3 November 2003, uang pecahan Rp 500 bergambar burung garuda dan bunga melati.

Dengan berat total 3,1 gram, uang berwarna putih aluminium ini memiliki diameter 27 mm dengan tebal 2,5 mm.

4. Rp 200 TE 2003

Berwarna putih aluminium dengan berat total 2,38 gram, uang Rp 200 berdiameter 25 mm setebal 2,3 mm.

Pertama kali terbit pada 3 November 2003, uang ini dilengkapi gambar burung jalak bali dan burung garuda.

5. Rp 100 TE 2003

Uang logam pecahan Rp 100 TE 2003 bergambar burung kakatua raja dengan warna putih aluminium.

Uang yang terbit pada 3 November 2003 ini memiliki berat 1,79 gram dengan diameter 23 mm dan tebal 2 mm.

Selain uang di atas, ada pula uang Rupiah logam tahun emisi 2016 yang terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/26/210000365/viral-video-uang-rupiah-logam-ditolak-petugas-parkir-bi-buka-suara

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke