Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Richard Eliezer Jalani Eksekusi, Simak Perjalanannya di Kasus Kematian Brigadi J

Kompas.com - 27/02/2023, 06:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

3 Agustus 2022, Richard Eliezer jadi tersangka

Melihat banyaknya kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J, polisi akhirnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki.

Dikutip dari Kompas.com (16/2/2023), pihak-pihak yang diduga terlibat pun diperiksa, tak terkecuali Richard Eliezer.

Tepat pada Rabu (3/8/2022), Richard ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus kematian Yosua.

Polisi menduga, Richard tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jadi bukan bela diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Apa Itu Status Justice Collaborator yang Ringankan Vonis Richard Eliezer?

Agustus 2022, pengakuan yang bongkar skenario

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, situasi pun berbalik hingga 180 derajat.

Richard membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak dengannya, melainkan ditembak.

Kala itu, Richard mengungkap bahwa tembakan yang diletuskan pistol Brigadir J disengaja untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Richard pun mengakui dirinya memang menembak Brigadir J. Namun, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Usai pengakuan ini, tak lama kepolisian pun kembali menetapkan tiga tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo selaku ajudan, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.

Menyusul, istri Sambo, Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana dengan jeratan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

18 Januari 2023, JPU menuntut 12 tahun penjara

Setelah penyidikan di kepolisian tuntas, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bergulir ke kejaksaan.

Tak lama, kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.

Berlangsung dalam waktu tak sebentar, terdakwa Richard menjalani sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan alat bukti, hingga pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam persidangan Rabu (18/1/2023), Richard dituntut 12 tahun pidana penjara karena dianggap sebagai eksekutor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," tuntut jaksa dalam sidang.

Adapun pada perkara yang sama, JPU menuntut Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup, serta tuntutan penjara 8 tahun untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hukuman yang Diterima Richard Eliezer, dari Vonis 1,5 Tahun Penjara hingga Sanksi Etik

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com