Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Twit Pekerja PKWT 1 Tahun Diputus Kontrak Setelah Jalan 6 Bulan hingga Berujung Tidak Bisa Klaim Kompensasi, Ini Kata Kemnaker

Kompas.com - 18/02/2023, 20:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan atau twit bernarasi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama satu tahun namun kontraknya diputus di tengah jalan hingga tidak bisa mengeklaim kompensasi ramai di media sosial.

Twit itu dibagikan seorang warganet melalui akun base, @worksfess pada Jumat (17/2/2023).

Dituliskan, penyebab tidak bisa mengeklaim kompensasi dikarenakan jangka waktu kontrak PKWT belum sampai satu tahun.

Pekerja tersebut juga diminta untuk mengisi surat pengunduran diri.

"Work! please buat yang ngerti, emang bener kayak gini ya? posisinya aku kontrak PKWT 1 tahun & kontrakku diputus setelah jalan 6 bulan. tapi kata HRD nya aku gabisa klaim kompensasi karena belum 1 tahun dan malah diminta untuk isi surat resign," tulis twit itu.

Hingga Sabtu (18/2/2023) sore, twit tersebut telah dijangkau lebih dari 600.000 warganet di Twitter.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

Baca juga: Viral Twit soal Perempuan Tidak Wajib Bekerja Saat Sakit Haid, Kemnaker: Diatur dalam UU

Lantas, benarkah pekerja PKWT yang belum satu tahun tidak bisa menerima kompensasi jika diputus kontraknya di tengah jalan?

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terdapat ketentuan soal uang kompensasi berakhirnya PKWT.

Ketentuannya dapat dilihat pada Pasal 61A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 dan lebih lanjut pada Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Pekerja yang berhak mendapatkan uang kompensasi tersebut, kata Anwar, adalah pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus.

"Besarannya, bila memiliki masa kerja 1 tahun, maka pekerja berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah. Bila kurang dari 1 tahun, maka besaran uang kompensasinya dihitung secara proporsional," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara


Menurut Anwar, dalam kasus yang ramai di media sosial itu, pekerja PKWT yang semula dikontrak 1 tahun namun baru berjalan 6 bulan sudah diberhentikan, maka pekerja tersebut berhak atas dua hal ini:

  • Pertama, uang kompensasi PKWT sebesar 6/12 dikali upah sebulan.
  • Kedua, uang ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya PKWT, atau sebesar 6 bulan upah.

"Pelanggaran atas kewajiban pembayaran uang kompensasi tersebut mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi administratif," tutupnya.

Baca juga: Ramai Magang Tidak Digaji, Kemnaker: Seharusnya Mendapat Uang Saku!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com