Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Magang Tidak Digaji, Kemnaker: Seharusnya Mendapat Uang Saku!

Kompas.com - 07/11/2021, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai di media sosial Twitter, twit menyebut magang yang tidak digaji (unpaid), Sabtu (6/11/2021).

Akun Twitter ini yang mengunggah tangkapan layar instagram story menunjukkan Q&A (tanya jawab) tentang magang marketing di salah satu perusahaan di Jakarta.

Ada warganet yang menanyakan apakah magang di sana akan mendapat gaji. Akan tetapi, jawaban dalam tangkapan layar Instagram Story tersebut, tidak ada gaji yang diberikan.

"unpaid ya! dibayarnya pake stable mental health krn tiap hari bisa main sm otter," tertulis dalam tangkapan layar Instagram Story.

Adapun nama instagram yang menjawab tidak diperlihatkan, sehingga belum diketahui siapa yang membuat Q&A tersebut.

Hingga kini Twit tersebut telah disukai lebih dari 40.000 kali, dibagikan ulang lebih dari 11.400 kali, dan dikomentari lebih dari 1.300 kali.

Warganet pun ramai menanggapi Twit itu. Mereka mempermasalahkan magang yang tidak digaji. Banyak juga yang mengaku pernah ikut magang dan tak digaji.

Bagaimana aturannya? apakah peserta magang berhak mendapatkan gaji?

Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):

Baca juga: Apa Itu Internship atau Magang dan Aturannya di Indonesia

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.

Di dalam Permenaker nomor 6 tidak diatur tentang gaji, akan tetapi diatur tentang uang saku. Peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.

"Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku," tutur Anwar pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Dia mengatakan, akan tetapi besaran uang sakunya tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.

"Besaran ya memang tidak disebutkan dalam Permenaker 6 tahun 2020, tapi mempertimbangkan transportasi, uang makan, dan insentif," ujar Anwar.

Pihaknya mengatakan, jika perusahaan atau penyelenggara magang tidak memberi uang saku pada peserta magang, maka hal itu tidak sesuai dengan Permenaker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com