Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Magang Tidak Digaji, Kemnaker: Seharusnya Mendapat Uang Saku!

Akun Twitter ini yang mengunggah tangkapan layar instagram story menunjukkan Q&A (tanya jawab) tentang magang marketing di salah satu perusahaan di Jakarta.

Ada warganet yang menanyakan apakah magang di sana akan mendapat gaji. Akan tetapi, jawaban dalam tangkapan layar Instagram Story tersebut, tidak ada gaji yang diberikan.

"unpaid ya! dibayarnya pake stable mental health krn tiap hari bisa main sm otter," tertulis dalam tangkapan layar Instagram Story.

Adapun nama instagram yang menjawab tidak diperlihatkan, sehingga belum diketahui siapa yang membuat Q&A tersebut.

Hingga kini Twit tersebut telah disukai lebih dari 40.000 kali, dibagikan ulang lebih dari 11.400 kali, dan dikomentari lebih dari 1.300 kali.

Warganet pun ramai menanggapi Twit itu. Mereka mempermasalahkan magang yang tidak digaji. Banyak juga yang mengaku pernah ikut magang dan tak digaji.

Bagaimana aturannya? apakah peserta magang berhak mendapatkan gaji?

Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.

Di dalam Permenaker nomor 6 tidak diatur tentang gaji, akan tetapi diatur tentang uang saku. Peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.

"Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku," tutur Anwar pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Dia mengatakan, akan tetapi besaran uang sakunya tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.

"Besaran ya memang tidak disebutkan dalam Permenaker 6 tahun 2020, tapi mempertimbangkan transportasi, uang makan, dan insentif," ujar Anwar.

Pihaknya mengatakan, jika perusahaan atau penyelenggara magang tidak memberi uang saku pada peserta magang, maka hal itu tidak sesuai dengan Permenaker.

"Artinya pemagangan dilakukan tidak sesuai dengan Permenaker. Karena salah satu kewajiban perusahaan pelaksana magang adalah adanya pemberian uang saku," kata Anwar.

Hak peserta magang

Tidak hanya uang saku, peserta magang bisa mendapat beragam fasilitas penunjang kerja.

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permenaker 6/2020, peserta magang berhak:

  1. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur
  2. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan
  3. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan
  4. memperoleh uang saku
  5. diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan
  6. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

Kemudian pada ayat 2 diuraikan tentang uang saku. Uang saku yang didapat peserta magang meliputi:

  1. biaya transportasi
  2. uang makan
  3. insentif peserta Pemagangan.

Akan tetapi peserta magang juga mempunyai kewajiban. Menurut Pasal 14 kewajiban peserta magang, yaitu:

  • menaati Perjanjian Pemagangan
  • mengikuti program Pemagangan sampai selesai
  • menaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan
  • menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/07/153000865/ramai-magang-tidak-digaji-kemnaker--seharusnya-mendapat-uang-saku-

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke