Contoh putusan ultra petita dijatuhkan hakim terhadap seorang advokat, Susi Tur Andayani, dalam perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, hakim menilai Susi tidak terbukti melakukan Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan yang diajukan jaksa KPK.
Menurut hakim, dakwaan tersebut tidak tepat untuk Susi karena mengatur tentang hakim yang menerima suap, sedangkan Susi bukanlah hakim yang memutus perkara.
Hakim justru menilai Susi terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menilai Susi terbukti melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Susi terbukti bersalah memberikan suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Rp 500 juta terkait pengurusan Pilkada Lampung Selatan.
Atas pertimbangan ini, pada 23 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Susi.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Susi menjadi tujuh tahun penjara dalam putusan kasasi yang diajukannya.
Referensi:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Ultra Petita?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.