Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Ma'ruf?

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Vonis hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU). Sebelumnya Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi dituntut JPU 8 tahun penjara.

Terbaru, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara. 

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa yang melebihi tuntutan jaksa disebut sebagai ultra petita, apa itu ultra petita?

Penjelasan tentang ultra petita

Dilansir dari Kompas.com, ultra petita merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin. Ultra berarti sangat, sekali, dan berlebihan. Sedangkan petita berarti permohonan.

Secara umum, ultra petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang diminta.

Penjelasan mengenai ultra petita tercantum dalam Pasal 178 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) dan Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg).

Pasal 178 HIR berbunyi, “Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.”

Sementara bunyi Pasal 189 Ayat 3 RBg, yakni “Ia dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon.”

Putusan ultra petita dalam perkara pidana dan perdata

Dalam hukum acara pidana, saat melakukan pemeriksaan di persidangan hingga memutuskan perkara, hakim harus berlandaskan pada dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum.

Disebutkan di Pasal 182 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), musyawarah terakhir hakim untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Berdasarkan aturan ini, pada prinsipnya, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jika perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan.

Namun, pada pelaksanaannya, beberapa putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim di luar atau melebihi dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Secara prinsip, putusan ultra petita juga tidak diperkenankan dalam penyelesaian perkara perdata.

Putusan ultra petita bahkan dapat menjadi alasan diajukannya permohonan peninjauan kembali.

Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 67huruf c UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yakni apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.

Meski demikian, sama seperti perkara pidana, putusan ultra petita dalam perkara perdata juga secara normatif diperbolehkan untuk sejumlah kasus.

Putusan ini tentu dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. 


 

Contoh putusan ultra petita

Contoh putusan ultra petita dijatuhkan hakim terhadap seorang advokat, Susi Tur Andayani, dalam perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, hakim menilai Susi tidak terbukti melakukan Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan yang diajukan jaksa KPK.

Menurut hakim, dakwaan tersebut tidak tepat untuk Susi karena mengatur tentang hakim yang menerima suap, sedangkan Susi bukanlah hakim yang memutus perkara.

Hakim justru menilai Susi terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menilai Susi terbukti melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan Susi terbukti bersalah memberikan suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Rp 500 juta terkait pengurusan Pilkada Lampung Selatan.

Atas pertimbangan ini, pada 23 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Susi.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Susi menjadi tujuh tahun penjara dalam putusan kasasi yang diajukannya.

Referensi:

  • Noerteta, Risa Sylvya. 2021. Independensi Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Perma Nomor 1 Tahun 2020 Jo. UU Nomor 48 Tahun 2009. Surabaya: Global Aksara Pres.
  • UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR)
  • Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Ultra Petita?"

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/14/131500765/apa-itu-ultra-petita-dalam-vonis-ferdy-sambo-putri-dan-kuat-ma-ruf-

Terkini Lainnya

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke