KOMPAS.com – Salah satu syarat menikah adalah sertifikat nikah yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sertifikat nikah merupakan sertifikat yang berisi kondisi kesehatan pengantin yang akan menikah.
Sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama antara BKKBN dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Sertifikat nikah ini berupa sertifikat Elsimil atau sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil yang didapatkan dari aplikasi Elsimil yang dikeluarkan oleh BKKBN.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Baca juga: BKKBN: Menikah Harus Punya Sertifikat Elsimil, Ini Cara Daftarnya
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa kewajiban sertifikat nikah tersebut sudah ada sejak pertengahan 2022, tetapi masih dalam proses sosialisasi.
“Sebenarnya (kewajiban sertifikat nikah) sudah sejak 2022 pertengahan, tetapi kita sosialisasikan dahulu melalui kantor urusan agama, melalui penyuluhan-penyuluhan,” ujar Hasto saat dihubungi oleh Kompas.com pada (10/2/2023).
Saat ditanya apakah mulai awal tahun 2023 sudah diwajibkan, Hasto menjawab sudah diwajibkan untuk mendapat sertifikat nikah tersebut.
“Ya, (awal tahun 2023) sudah diwajibkan,” tegasnya.
Sertifikat tersebut berisi mengenai keterangan hemoglobin (HB), tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas.
Baca juga: Kisah Pasangan yang Nikah di KUA, dari Pertimbangan Biaya hingga Meyakinkan Orangtua
Hasto mengatakan bila calon pengantin sudah mendapatkan sertifikat nikah, tetapi belum memenuhi syarat nikah, masih diperbolehkan menikah, tetapi mesti menunda kehamilan.
“Boleh menikah, tetapi ditunda dulu kehamilan,” katanya
Penundaan kehamilan tersebut dapat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi maupun pil penunda kehamilan.
“Hamilnya ditunda dulu, memakai alat kontrasepsi bisa, minum pil bisa,” lanjutnya.
Hasto mengimbau kepada calon pengantin baru bahwa jangan hanya diperhatikan proses prewedding, tetapi prakonsepsi juga penting.