Andy menegaskan, Komnas Perempuan mendukung upaya polisi untuk memproses secara hukum kasus pembunuhan perempuan di Pandeglang ini.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan layanan pemulihan bagi keluarga korban.
Andi menambahkan, upaya rehabilitasi pelaku dan pendidikan pun perlu digencarkan guna mengurai akar masalah femisida.
"(Upaya tersebut dilakukan oleh) penegak hukum, pemerintah, dan pihak relevan lainnya untuk mencegah keberulangan," ungkapnya.
Adapun pelaku, telah ditangkap malam itu juga setelah peristiwa pembunuhan.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku kurang lebih 30 menit setelah kejadian.
"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," ujar Benny.
Benny melanjutkan, RA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.