Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Aturan Lama dan Baru soal Naik Kelas BPJS Kesehatan

Kompas.com - 10/02/2023, 19:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Salah satu hal yang dibahas dalam Permenkes terbaru ini adalah terkait mengenai kenaikan kelas BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Baca juga: Apakah Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan yakni pada 9 Januari 2023.

"Permenkes 3/2023 berlaku pada tanggal diundangkan pada 9 Januari 2023. Adapun pembayaran tarif pada FKTP dan FKRTL yang sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes mulai berlaku 14 hari sejak peraturan Menteri diundangkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Perlu diketahui FKTM merupakan kepanjangan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?


 

Lantas, apa saja perbedaan peraturan naik kelas perawatan BPJS Kesehatan yang lama dengan yang baru?

Perbedaan aturan lama dan baru soal naik kelas BPJS 

Sebelumnya, peraturan naik kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Aturan lama maupun aturan baru BPJS Kesehatan, sama-sama membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Akan tetapi, terdapat sejumlah perbedaan aturan terkait kenaikan kelas BPJS Kesehatan antara aturan lama dengan aturan yang baru.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 Dipastikan Tidak Naik, Berapa Besarannya?

Kelas 3 tidak diperkenankan naik kelas

Cara download kartu BPJS Kesehatan online sangat mudah dilakukan.DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Cara download kartu BPJS Kesehatan online sangat mudah dilakukan.

 

Perbedaan tersebut yakni, pada aturan baru peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak diperkenankan untuk naik kelas saat melakukan rawat inap di Rumah Sakit.

Padahal pada peraturan sebelumnya, kenaikan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, diperkenankan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP).

Kenaikan kelas tersebut sebelumnya diperkenankan dengan membayar selisih biaya.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Melalui Ponsel

Hal serupa termasuk berlaku pada peningkatan kelas rawat jalan di mana sesuai peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikecualikan untuk mendapatkan perawatan rawat jalan eksekutif.

Perbedaan yang lain, pada peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 2 diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun naik ke kelas di atas kelas 1.

Asalkan peserta membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 2 bagi kelas 2 yang naik kelas ke kelas di atas kelas 1.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Dibayar Pemerintah

Selisih biaya naik kelas BPJS Kesehatan

Suasana di salah satau ruang perawatan di RSUD Gunungsitoli, yang sedang melayani pasien BPJS Kesehatan.HENDRIK YANTO HALAWA Suasana di salah satau ruang perawatan di RSUD Gunungsitoli, yang sedang melayani pasien BPJS Kesehatan.

Serta membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG rawat inap kelas 1 dengan kelas 2 bagi kelas 2 yang naik ke kelas 1.

Hal ini berbeda dengan peraturan lama, di mana peserta BPJS kelas 2 sebelumnya hanya bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 1 dan tidak bisa naik tingkat di atas kelas 1.

Selengkapnya, sesuai aturan baru, maka yang dikecualikan untuk bisa melakukan kenaikan kelas baik rawat inap maupun rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
  • Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Berikut ini ketentuan selisih biaya naik kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan baru:

  • Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
  • Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Baca juga: Cara Mengecek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com