Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Aturan Lama dan Baru soal Naik Kelas BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Salah satu hal yang dibahas dalam Permenkes terbaru ini adalah terkait mengenai kenaikan kelas BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan yakni pada 9 Januari 2023.

"Permenkes 3/2023 berlaku pada tanggal diundangkan pada 9 Januari 2023. Adapun pembayaran tarif pada FKTP dan FKRTL yang sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes mulai berlaku 14 hari sejak peraturan Menteri diundangkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Perlu diketahui FKTM merupakan kepanjangan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.

Lantas, apa saja perbedaan peraturan naik kelas perawatan BPJS Kesehatan yang lama dengan yang baru?

Perbedaan aturan lama dan baru soal naik kelas BPJS 

Sebelumnya, peraturan naik kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Aturan lama maupun aturan baru BPJS Kesehatan, sama-sama membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Akan tetapi, terdapat sejumlah perbedaan aturan terkait kenaikan kelas BPJS Kesehatan antara aturan lama dengan aturan yang baru.

Perbedaan tersebut yakni, pada aturan baru peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak diperkenankan untuk naik kelas saat melakukan rawat inap di Rumah Sakit.

Padahal pada peraturan sebelumnya, kenaikan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, diperkenankan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP).

Kenaikan kelas tersebut sebelumnya diperkenankan dengan membayar selisih biaya.

Hal serupa termasuk berlaku pada peningkatan kelas rawat jalan di mana sesuai peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikecualikan untuk mendapatkan perawatan rawat jalan eksekutif.

Perbedaan yang lain, pada peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 2 diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun naik ke kelas di atas kelas 1.

Asalkan peserta membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 2 bagi kelas 2 yang naik kelas ke kelas di atas kelas 1.

Serta membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG rawat inap kelas 1 dengan kelas 2 bagi kelas 2 yang naik ke kelas 1.

Hal ini berbeda dengan peraturan lama, di mana peserta BPJS kelas 2 sebelumnya hanya bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 1 dan tidak bisa naik tingkat di atas kelas 1.

Selengkapnya, sesuai aturan baru, maka yang dikecualikan untuk bisa melakukan kenaikan kelas baik rawat inap maupun rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
  • Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Berikut ini ketentuan selisih biaya naik kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan baru:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/10/192900965/perbedaan-aturan-lama-dan-baru-soal-naik-kelas-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke