KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan meteran listrik.
Meteran listrik atau kWh meter biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika hendak melakukan pengecekan atau pencatatan penggunaan listrik.
Namun, pada kondisi tertentu, terkadang pemilik rumah ingin memindahkan meteran listrik tersebut karena sejumlah alasan.
Baca juga: Viral, Unggahan Penipuan Bermodus Tagihan Listrik PLN dan Kirim File APK via WA
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan saat akan memindahkan meteran listrik adalah melapor ke PLN.
Laporan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat.
Pihaknya menyampaikan, konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi.
Hal itu menurutnya terkait dengan keamanan instalasi tenaga listrik.
"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN. Jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir, karena meteran listrik adalah aset milik PLN," katanya, melalui keterangan resmi dikutip Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Selanjutnya setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen.
Dari hasil survei itu, PLN akan menjawab permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya pemindahan instalasi dan meteran listrik.
Baca juga: Beredar Kode Rahasia Token Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN