Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk, Apa Hukuman yang Akan Diberikan Hakim?

Kompas.com - 03/02/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang vonis atau putusan terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung dua pekan ke depan.

Kelima terdakwa adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istri Sambo atau Putri Candrawathi, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Serta, dua terdakwa yang merupakan anggota Polri, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Melalui sidang vonis, Ferdy Sambo dkk akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sidang vonis adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka dan dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Lantas, kapan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dkk?

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?


Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dkk

Majelis hakim Pengadilan Negeri telah menjadwalkan sidang putusan untuk lima terdakwa.

Berikut jadwal sidang putusan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya:

  • Ferdy Sambo: Senin, 13 Februari 2023
  • Putri Candrawathi: Senin, 13 Februari 2023
  • Ricky Rizal Wibowo: Selasa, 14 Februari 2023
  • Kuat Ma'ruf: Selasa, 14 Februari 2023
  • Richard Eliezer Pudihang Lumiu: Rabu, 15 Februari 2023.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.

"Betul," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?

 

Tuntutan JPU dan vonis hakim

Sebelumnya, lima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nota pembelaan atau pleidoi, serta replik dan duplik.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman atau pidana berbeda-beda.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (19/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara selama 8 tahun.

Sementara untuk Richard Eliezer, JPU menuntut majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara karena peran sebagai eksekutor pembunuhan berencana.

Kendati tuntutan dinilai tidak sesuai oleh berbagai pihak, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menerangkan, hakim bisa menjatuhkan pidana berbeda dari tuntutan,

"Hakim karena kebebasan dan kemandiriannya dijamin oleh undang-undang, maka hakim bisa menjatuhkan kurang, sama, atau bahkan melebihi tuntutan jaksa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Abdul melanjutkan, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada para terdakwa memuat ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, tuntutan JPU tidak akan bisa membatasi pidana yang dijatuhkan hakim.
Artinya, hakim dalam perkara pidana dapat melaksanakan ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan.

"Yang membatasi hakim hanya ancaman ketentuan undang-undang yang didakwakan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com