Tahapan pendaftaran nikah di KUA
Berikut prosedur menikah di KUA yang harus diikuti oleh calon pasangan suami istri:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
- Datang ke KUA dan membayar biara akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah.
Baca juga: Kronologi Anak Anggota DPRD Wajo Pukuli Tukang Parkir, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.