Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Meikarta dan Konsumen, Bermula Iklan Berujung Gugatan

Kompas.com - 02/02/2023, 14:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Kawasan Perumahan Meikarta menggugat 18 konsumennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas tuduhan penghinaan, pemerasan, dan pencemaran nama baik perusahaan. PT MSU meminta ganti rugi Rp 56 miliar kepada para konsumen itu. Mereka juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga koran nasional.

Para tergugat juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) maupun pihak lain yang telah didatangi para tergugat, dengan menyatakan bahwa yang disampaikan para tergugat adalah tuduhan tidak benar.

Tulisan ini mencoba mencermati apa yang menjadi persolan komunikasi pada kasus itu: terkait reputasi atau nama baik. Mengapa kemudian jalur hukum menjadi alasan sebuah perusahaan untuk mengganjar para konsumen yang dianggap merusak nama baik?

Baca juga: Kala Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar dan Dibungkam Pengembang, tapi Tak Gentar Melawan...

Kemampuan menentukan persoalan menjadi penting. Dalam banyak kasus pendekatan hukum seringkali digunakan pada persoalan komunikasi karena dianggap akan memberikan efek jera.

Padahal yang terjadi justru kontraproduktif dengan harapan perusahaan. Perusahaan memberi alasan, ketika publik mendengar nama perusahaan, mereka sering membentuk asosiasi secepat kilat dengan apa yang telah dilakukan di masa lalu, kini, dan masa datang. Karena itu nama baik peru dijaga dan dipelihara.

Bisa dipahami, tetapi bukan dengan serta merta menggeser persoalan nama baik jadi perkara hukum. Mengingat nama baik tidak datang dengan sendirinya. Ada proses yang panjang, berjenjang dan menantang. Berpadu antara sejumlah komponen yang kompleks hingga pada akhirnya ‘mentereng’ di kepala publik sebagai reputasi baik.

Kisruh yang terjadi antara Meikarta dan pelanggannya bukanlah sesuatu yang datang tiba-tiba dan baru mengemuka. Kisruh sudah sejak tahun 2018.

Dalam perjalanannya, kisruh berangkat dari isu internal menjadi sebuah krisis yang menyeruak secara eksternal. Mulai dari tahap kemunculan (emerging), beranjak menjadi perhatian pihak eksternal (public), diwarnai sengkarut kasus rasuah yang melibatkan para pengambil kebijakan seperti anggota parlemen maupun eksekutf (pemerintah darah). Hal itu menciptakan reputasi yang buruk bagi perusahaan.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, Sekda Pemprov Jabar Resmi Ditahan KPK

Kasus tidak hanya telah menyebabkan konsekuensi hukum antar pihak, tetapi secara natural menjadi krisis komunikasi dalam waktu yang relatif lama. Hal ini terjadi karena hubungan antara perusahaan dan konsumen alih-alih menjadi teman (partnership), yang timbul justru sebagai lawan (competitor).

Gugatan yang disampaikan PT MSU terhadap konsumennya menunjukan proses yang berlangsung pada posisi berhadap-hadapan (vis a vis). Telah tumbuh saling curiga, saling tuduh, saling gugat (hukum), saling hujat (komunikasi) hingga pada akhirnya saling bertarung di pengadilan untuk menjatuhkan satu sama lain (zero-sum game).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+