KOMPAS.com – Menikah gratis di KUA (Kantor Urusan Agama) sedang menjadi tren di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Jumlah pasangan yang memilih menikah di KUA semakin banyak selama pandemi Covid-19 dengan pembatasan protokol kesehatan.
Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana dan gratis, tetapi tetap berkesan.
Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Menikah di KUA gratis
Menikah di KUA gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00.
Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:
Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita:
Tahapan pendaftaran nikah di KUA
Berikut prosedur menikah di KUA yang harus diikuti oleh calon pasangan suami istri:
Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/03/091500865/sedang-jadi-tren-ini-syarat-dan-cara-terbaru-nikah-di-kua