Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA

Kompas.com - 03/02/2023, 09:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menikah gratis di KUA (Kantor Urusan Agama) sedang menjadi tren di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. 

Jumlah pasangan yang memilih menikah di KUA semakin banyak selama pandemi Covid-19 dengan pembatasan protokol kesehatan. 

Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana dan gratis, tetapi tetap berkesan. 

Biaya pernikahan sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Baca juga: 20 Nama Terpopuler di Indonesia, dari Sutrisno hingga Sunarti

Menikah di KUA gratis

Menikah di KUA gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00.

Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu sebesar Rp 600.000.

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.

Syarat menikah

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh mempelai pria dan wanita sebagai syarat nikah:

Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili

Baca juga: 8 Sayuran Penurun Darah Tinggi, Rasanya Enak dan Mudah Dijumpai

Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Baca juga: Ramai soal Pembatasan Usia pada Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Kemnaker

 

Tahapan pendaftaran nikah di KUA

Berikut prosedur menikah di KUA yang harus diikuti oleh calon pasangan suami istri:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
  4. Datang ke KUA dan membayar biara akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah.

Baca juga: Kronologi Anak Anggota DPRD Wajo Pukuli Tukang Parkir, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com