Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Kompas.com - 29/01/2023, 12:01 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki fungsi untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.

Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu petugas Pantarlih Pemilu 2024.

Petugas ini dapat berasal dari perangkat kelurahan, desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga  atau masyarakat setempat.

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas, Kewajiban hingga Gajinya


Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai Kamis (26/1/2023) kemarin.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pemilu 2024 hingga 31 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Betty menyatakan, Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Contoh surat suarabyang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).KOMPAS.com/Mutia Fauzia Contoh surat suarabyang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Calon pelamar posisi Pantarlih Pemilu 2024 juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Format dokumen link pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82

Kelengkapan dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuat dalam 2 rangkap untuk dikumpulkan secara fisik ke PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Halaman:

Terkini Lainnya

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com