Terkait dengan terjadinya pemblokiran rekening Ilham, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta agar yang bersangkutan mengajukan permohonan pencabutan blokir.
Ia mengatakan pemilik rekening seharusnya memberikan pernyataan jelas, serta bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan tak berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.
“Pemilik rekening ajukan saja permohonan pencabutan pemblokiran rekeningnya,” kata Johanis dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Ia menyebut, alasan pemblokiran bisa saja didasarkan pada keterangan maupun dokumen yang menjadi bukti suatu perkara di KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, jika ada kekeliruan maka menurutnya pihak bank akan kembali membuka pemblokiran tersebut.
“Nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
KPK akhirnya mengakui adanya kesalahan dalam proses pemblokiran rekening Ilham Wahyudi.
Ali Fikri menyampaikan nama Ilham Wahyudi mirip dengan nama tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ilham Wahyudi.
Ali menyebut, Ilham Wahyudi yang dimaksud semestinya merupakan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diduga menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.
“Nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran data, pembedanya ada pada alamatnya,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Ia mengatakan KPK sudah memberikan data yang lengkap kepada pihak perbankan. Menurutnya kesalahan yang terjadi merupakan kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank.
Ia menyebut, setiap tindakan pemblokiran yang dilakukan KPK didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
“KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir,” ujarnya.