KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu selesai digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bekas anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersebut dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
JPU mengatakan bahwa Richard Eliezer terbukti menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama, sehingga diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
"Satu, memutuskan terdakwa dengan identitas tersebut (Richard Eliezer) di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama," ujar JPU.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah bahwa terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," tambahnya.
Baca juga: Gelombang Kekecewaan atas Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
Richard Eliezer yang duduk di hadapan Hakim Wahyu Imam Santoso, langsung tertunduk lesu, wajahnya tampak syok, dan tatapannya pun kosong ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari JPU.
Tak hanya itu, belum selesai JPU membacakan tuntutan, pendukung Richard Eliezer yang memenuhi Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan langsung berteriak tanda tak terima dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
Jalannya persidangan menjadi terganggu, bahkan Hakim Wahyu sampai men-skors jalannya persidangan dan meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pendukung Richard Eliezer yang membuat kegaduhan.
"Mohon kepada para pengunjung agar tetap tenang. Hargai persidangan ini," ujar Hakim Wahyu.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung (Richard Eliezer)," katanya sekali lagi.
Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain
Pendukung Richard Eliezer yang tak terima tuntutan JPU segera mengungkapkan kekecewaannya di media sosial (medsos) usai persidangan.
Hingga Kamis (19/1/2023), tepat satu hari setelah sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer, kata "Justice Collaborator" dan "Richard Eliezer" masih menduduki trending topic Twitter.
Sebagian besar warganet menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai tidak adil mengingat kejujuran Richard Eliezerlah yang berperan membawa kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J hingga ke pengadilan.
"Pak jaksa dan pak hakim kenapa Richard eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU sdgkan PC 8 tahun.Ini gmn pak ?Harusnya hukuman bharada E turun . Dia kan uda jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J dimana keadilan nya. Pelaku utama cuma 8 tahun," tulis akun Twitter ini.
"richard eliezer 12 tahun???? bu putri candrawathi dan org yg terlibat skenario 8 tahun???????????," cuit akun base ini.
"Kok y terbalik yg jadi justice Collaborator malah lebih tinggi hukumannya dari pada pc dkk?," balas akun ini.
"Yang sabar aja buat bharada e, semoga hakim bijak menilai dan memberi hukuman yg lebih ringan karena status jc dan mengungkap kasus ini terang benderang," timpal akun yang lain.
Baca juga: Menimbang Kans Richard Eliezer Lolos Jerat Pidana Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, segera memeluk kliennya setelah Hakim Wahyu Imam Santoso mempersilakan kliennya berkonsultasi usai tuntutan dibacakan JPU.
Anggota tim penasihat hukum lainnya juga menghampiri sembari menenangkan dan menepuk pundak Richard Eliezer yang tertunduk lesu di depan meja penasihat hukum.
Seusai persidangan, Ronny menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU yang dinilai mengabaikan beberapa fakta yang sudah terungkap dan status justice collaborator kliennya.
Bahkan, ia berani menyebut bahwa tuntutan 12 tahun yang diberikan kepada Richard Eliezer telah mengusik rasa keadilan.
"Ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer serta masyarakat luas," ujar Ronny dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas TV.
Terkait tuntutan tersebut, ia menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.