KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, angkat bicara usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kliennya 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia mengatakan, pihaknya mempunyai pandangan yang berbeda dengan tuntutan yang dibacakan JPU dan berupaya menyusun nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan pada pekan depan.
"Terkait apa yang disampaikan JPU dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai. Tapi, akmi punya pandangan yang berbeda," kata Ronny usai sidang tuntutan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Gelombang Kekecewaan atas Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
Ronny menyampaikan, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dari keterangan ahli dan saksi meringankan yang sudah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Hal pertama yang disorot Ronny adalah Richard Eliezer tidak mempunyai niat atau mens rea melakukan kejahatan dan hal ini sudah terungkap di persidangan.
Selanjutnya, Ronny juga mengungkapkan kekecewannya kepada JPU yang tidak memperhatikan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Padahal, kliennya memiliki peran yang begitu penting bagi keberlanjutan pengungkapan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga kasus ini dibawa ke pengadilan.
"Bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kemudian ia kooperatif bekerja sama, kami pikir statusnya sebagai JC tidak diperhatikan," kata Ronny.
Ronny juga menuturkan bahwa Richard Eliezer sudah berjuang memberikan keterangan yang sebenarnya sejak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terkuak.
Richard Eliezer dinilai Ronny sudah berusaha konsisten dan berani mengambil sikap terhadap kejujurannya selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
"Dan kalau teman-teman (pers) menyimak, hampir seluruh dakwaan atau berkas tuntutan datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung oleh alat bukti lainnya," jelasnya.
Baca juga: Nasib Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator tapi Dituntut Lebih Berat dari Putri, Kuat dan Ricky
Di hadapan awak media, Ronny menyampaikan bahwa perjuangan tim penasihat hukum Richard Eliezer dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya belum berakhir setelah JPU membacakan tuntutannya.
Ia mengutarakan, pihaknya bakal mempersiapkan nota pembelaan yang terbaik bagi kliennya supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Kami tim penasihat hukum akan terus berjuang secara maksimal. Kami akan memberikan nota pembelaan terbaik untuk 'adik' kami," tegas Ronny.
"Agar ke depan tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja."
"Proses ini sudah berjalan baik dan untuk para pendukung Richard Eliexer agar tetap tenang. Proses persidangan belum selesai. Kita tunggu sampai putusan," pungkasnya
Ia juga berharap, hakim sebagai "wakil Tuhan" dalam kasus ini dapat menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Usik Rasa Keadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.