Selain itu, untuk memberikan legitimasi hukum atas hasil pemilu, lembaga yudikatif hanya berperankan secara formalitas dengan berbagai dalil positivistik untuk memenangkan pemimpin otoriter. Sebab, independensinya telah dibajak otokrasi.
Baca juga: INFOGRAFIK: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat soal Parpol Peserta Pemilu 2024
Sebagai sarana kedaulatan rakyat sekaligus tolak ukur demokrasi (Miriam Budiardjo:2008), pemilu dikehendaki oleh konstitusi untuk dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penyelenggaraannya dilakukan oleh suatu komisi pemilihan umum (penyelenggara pemilu) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Dengan rule of the games seperti itu maka akan terselenggara pemilihan umum yang demokratis sebagaimana standar yang ditetapkan dalam konstitusi maupun piagam dan konvensi internasional. Dalam bingkai pemilu yang demokratis, asas jujur dan adil berfungsi untuk menjaga agar asas-asas lainnya diterapkan dalam kerangka kejujuran dan keadilan, sehingga tidak ada toleransi pemilu yang langsung, umum, bebas,dan rahasia itu dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil.
Kedua asas tersebut melekat erat pada penyelenggara pemilu, untuk bersikap jujur pada semua dimensi penyelenggaraan pemilu dan adil terhadap setiap pemilih dan peserta pemilu dengan memberikan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan.
Pada hilir penyelenggaraan pemilu, peradilan - dalam hal ini MK- berperan tidak hanya menyelesaikan sengketa hasil, tetapi lebih mendasar daripada itu adalah memastikan terlaksananya prinsip-prinsip pemilu, terhindar dari upaya penyalahgunaan dan pelanggaran sistem pemilihan (Eric Barend:1998).
Sejalan dengan itu, Robert Carp, Kenneth Manning, dan R Stidham Peran (2004) menyatakan bahwa peradilan memiliki peran yang signifikan dalam membenahi sistem politik karena kemampuannya melindungi demokrasi. Karena itu dapat dikatakan peradilan merupakan unsur strategis untuk menjaga kemurnian suara rakyat hasil pemilu.
Maka dari itu, penyelenggara dan peradilan merupakan dua unsur yang esensial untuk menjalankan dan menegakan sistem keadilan pemilu (electoral justice) demi mencegah lahirnya pemimpin yang otoriter lewat proses pemilu.
Selain itu, pilar yang tidak kalah penting untuk menjaga kehidupan demokrasi dari kuasa otokrasi adalah partai politik yang memiliki kapasitas serta tanggung jawab moral untuk menerapkan sistem seleksi agar dapat menyaring dan tidak meloloskan calon yang memiliki potensi otoriter dan demagog terhadap demokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.