Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Akan Gugat UU PPSK, Pertanyakan soal JHT Tak Bisa Cair Seluruhnya

Kompas.com - 03/01/2023, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PPSK atau Omnibus Law Keuangan sebelumnya telah disahkan Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (15/12/2022).

Gugatan yang akan dilayangkan KSPI tersebut terkait soal Jaminan Hari tua (JHT) dalam UU PPSK yang tidak bisa langsung dicairkan semuanya dan harus menunggu usia pensiun. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Undang-Undang PPSK membuat JHT tidak bisa diambil seluruhnya. Padahal menurutnya, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi.

"Karena bersifat seperti tabungan, tidak ada yang salah ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya ketika terkena PHK," ujar Said, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

Ketentuan JHT dalam UU PPSK dua akun

Said mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah dua kali membatalkan ketentuan terkait klaim JHT yang tidak bisa dicairkan seluruhnya saat buruh mengalami PHK karena harus menunggu masa pensiun.

Hal itu terjadi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2015.

Sementara dalam UU PPSK disebutkan JHT terbagi dalam dua akun yaitu akun utama dan akun tambahan. Said menegaskan KSPI menolak ketentuan pembagian dua akun tersebut.

"KSPI menolak, karena hal itu hanya akal-akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan," ujarnya.

Ia menilai hal ini sama saja mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK.

"Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK. Akun utama nggak bisa diambil, hanya bisa diambil saat pensiun," kata dia.

Baca juga: DPR Sahkan RUU PPSK, Diharap Beri Manfaat Perekonomian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com