Berikut beberapa prokes yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM:
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Baca juga: PPKM Dicabut Bukan Berarti Covid-19 Hilang, Ini Saran dari Dokter Penyakit Dalam
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melindungi kelompok yang rentan tertular Covid-19, seperti di panti jompo, sekolah berasrama, lapas, atau panti asuhan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan mendapatkan vaksinasi primer dan dosis lanjutan (booster).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.