Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?

Kompas.com - 31/12/2022, 20:25 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Besaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali mengundang perhatian publik.

Pasalnya, PNS Pajak disebut-sebut mengantongi pendapatan yang fantastis apabila penerimaan pajak pada suatu tahun mencapai atau melebihi target.

Tidak mengherankan jika PNS DJP kerap dijuluki "ASN sultan" oleh warganet apabila dibandingkan dengan direktorat di bawah kementerian lainnya.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang dikantongi PNS Pajak?

Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Gaji PNS Pajak

Besaran gaji PNS Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Jika dilihat dari ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lain.

Namun, besaran gaji ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

  • Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Pajak

Selain mendapat gaji yang dibayarkan setiap bulan, PNS Pajak berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin).

Pemberian tukin untuk PNS Pajak diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP.

Pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota Polri/ TNI, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara

Sementara itu, pemberian tukin untuk PNS Pajak tertuang dalam Pasal 2 ayat (1). PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan.

Adapun, tukin dibayarkan penuh alias 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com