Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?

Kompas.com - 01/01/2023, 09:31 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan aturan seputar protokol kesehatan (prokes) setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat (30/12/2022) yang lalu.

Salah satu yang banyak ditanyakan adalah aturan penggunaan masker di tempat-tempat umum, keramaian, dan transportasi massal.

"Apakah selama di dalam pesawat/ KA tetap wajib pakai masker," cuit akun Twitter ini

"Saya mengamati berita di tv, seperti nya bahasa masih membingungkan,
Katanya PPKM udah di cabut tapi masih harus tetap vaksin Boster dan harus pakai masker artinya kita klo ingin keluar daerah tidak bibas cuma nama sebutan saja PPKM resmi di cabut oleh yg mulya bpk presiden," tulis akun ini.

"Emang udah bukan pandemi ga sih udah endemi, tapi yaaaa kemaren pas gua naik kereta seberang gua mas mas ga pakai masker disuruh pakai masker sama bapak kondekturnya. Apa beda beda peraturan kalau di kendaraan umum masih wajib ya? Mungkin kali ya wkwk," timpal akun ini.

Lantas, apakah penggunaan masker masih berlaku walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM?

Baca juga: PPKM Dicabut, Heru Budi: Ekonomi Jakarta Bisa Bergairah Lagi

Tidak akhiri status pandemi

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah resmi mencabut PPKM, tapi keputusan ini bukan berarti mengakhiri status pandemi.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

"Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 ini juga menyampaikan, pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Dengan keputusan untuk mencabut PPKM, artinya tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pembatasan masyarakat.

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk waspada," tambah Jokowi.

Baca juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Kita dalam Posisi Sangat Rawan dan Berisiko

Tetap wajib pakai masker meski PPKM dicabut

Pemerintah, melalui Jokowi, memang sudah mengakhiri PPKM untuk mencegah sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.

Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setelah pencabutan PPKM, salah satunya adalah memakai masker.

Imbauan tersebut tertuang dalam poin ketiga Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Berikut beberapa prokes yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM:

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

  • pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • di dalam gedung/ ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik
  • masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, seperti batuk, pilek, dan bersin
  • masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Baca juga: PPKM Dicabut Bukan Berarti Covid-19 Hilang, Ini Saran dari Dokter Penyakit Dalam

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melindungi kelompok yang rentan tertular Covid-19, seperti di panti jompo, sekolah berasrama, lapas, atau panti asuhan.

Yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan mendapatkan vaksinasi primer dan dosis lanjutan (booster).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com