Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Kebutuhan Akan Pengadilan Lingkungan Hidup

Kompas.com - 29/12/2022, 11:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pengadilan Khusus Lingkungan

Awal abad 21, kita saksikan revolusi pengakuan hak-hak rakyat atas lingkungan hidup sehat. (MacLean, 2018:202; Jodoin, 2012: 132-133; Boyd, 2012:3-4) Kita juga saksikan lonjakan pertumbuhan pengadilan dan tribunal lingkungan. (Tun Lin, et al., 2009:1; Zaelke, et al., 2009:447)

Bahkan hasil riset Pring, et al. (2016:1) menyebutkan bahwa 44 negara memiliki 1.200 pengadilan dan tribunal lingkungan. Sasarannya ialah jaminan dan perlindungan hak-hak rakyat lingkungan, misalnya hak atas tanah, hutan, air, dan sumber-sumber daya alam.

Satu contoh kasus pengadilan Leghari di Pengadilan Tinggi Lahore, Pakistan.  Hakim Mansoor Ali Shah membuat keputusan berdasarkan perlindungan hak hidup menurut UUD Pakistan. Hakim membuat aturan baru menangani masalah hukum akibat pemerintah tidak melaksanakan kebijakan-kebijakan perubahan iklim atau pembangunan berkelanjutan.

Hakim Mansoor Ali Shah membantu satu Komisi Perubahan Iklim yang independen. Komisi itu melibatkan pemangku kepentingan, yakni lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan, pejabat pemerintah, dan ahli-ahli lingkungan. Komisi itu membuat laporan rutin ke pengadilan. (Carnwath, 2021:2)

Manfaatnya ialah menerapkan dan menegakkan aturan pemerintah terhadap hak lingkungan dan sehat-lestari ekosistem negara.

Contoh lain, keputusan Hakim Preston di Pengadilan Pertanahan dan Lingkungan New South Wales, Inggris, terhadap kasus Gloucester Resources. Pengadilan menguatkan penolakan izin tambang batu bara terbuka (Rocky Hill Coal Project) untuk memproduksi 21 juta ton batu bara selama 16 tahun. 

Ini adalah contoh litigasi perubahan iklim terhadap risiko proyek bahan bakar fosil yang berisi ideologi neo-lib dan filosofi individualisme.

Kasus serupa juga terjadi di Afrika Selatan tahun 2017. Pengadilan menolak proyek stasiun pembangkit listrik dengan bahan-bakar batu-bara dalam kasus EarthLife Africa Johannesburg vs Minister of Environmental Affairs.

Di Indonesia, hasil riset Nugraheni et al. (2022) menemukan bahwa penerapan dan penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan melalui Hukum Perdata, misalnya penggugat mengajukan gugatan-gugatan perdata tentang kerugian materiil dan/atau non-materiil akibat kerusakan lingkungan sekitar wilayahnya. Maka hakim tidak hanya menerapkan Hukum Lingkungan, tetapi juga hal-hal berkaitan dengan peradilan lainnya.

Ada alasan lain tentang kebutuhan pengadilan khusus lingkungan hidup. Yakni pertama, tren global akhir-akhir ini ialah hidup sehat dan lingkungan sehat-lestari ialah HAM.

Menurut Kreilhuber et al. (2020:593), tren itu merupakan paradigma baru HAM dan lingkungan yakni pengakuan legal tentang saling-pengaruh dan pola hubungan antara HAM dan isu-isu lingkungan.

Paradigma baru HAM dan lingkungan tersebut adalah unsur pokok dari ecological rule of law bagi pembangunan berkelanjutan, standar baru hukum internasional, dan tata-kelola ekosistem suatu negara-bangsa. Sebab ecological rule of law melalui pelembagaan pengadilan khusus, misalnya, berguna menjamin dan melindung tiga pilar dan nilai simultan yakni nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan negara.

Kedua, riset Anaya et al. (2001:14) dan Xanthaki (2003: 467, 2009:9) tentang risiko-risiko lingkungan menyebutkan bahwa banyak negara memasukan hak-hak masyarakat sekitar hutan dan pedalaman (indigenous people) ke dalam UU dan peraturan guna mengelola, merawat, dan mendapat benefit dari tanah, hutan, dan sumber daya alamnya.

Struktur masyarakat Indonesia adalah ciptaan kebudayaan Indonesia yaitu aliran pikiran atau semangat kebatinan bangsa Indonesia yang membedakan ciri dan karakter bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa dan negara lain.

Maka pengadilan khusus lingkungan hidup adalah bentuk pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum terhadap hukum adat, karakter keagaman hayat-hidup per daerah, lahan adat, hutan sakral, kearifan lokal, masyarakat adat yang merawat hayat-hidup negara-bangsa RI selama ini. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com