Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Kebutuhan Akan Pengadilan Lingkungan Hidup

Kompas.com - 29/12/2022, 11:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNTUK pertama kali, tahun 2019, United Nations Environment Program (UNEP) merilis satu laporan khusus ‘Environmental Rule of Law’. Laporan itu menyingkap data bahwa hingga tahun 2017, sebanyak 176 negara telah memiliki perangkat-kerja hukum (legal framework) lingkungan, 187 negara memiliki ketentuan hukum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan 123 negara memiliki alat hukum menerapkan amdal.

Sekilas seakan-akan terjadi revolusi ‘hak-hak lingkungan’ di seluruh dunia sejak Declaration of the United Nations Conference tahun 1972. Stockholm Declaration 1972 itu melahirkan pembentukan UNEP dan pengakuan hak warga negara atas lingkungan hidup sehat.

Sejak itu, hampir semua negara, menurut riset Weiss (2011:6) memiliki sekurang-kurangnya satu undang-undang (UU) dan peraturan lingkungan hidup.

Maka lahir era baru dunia jelang akhir abad 20, misalnya sejak 1980-an Eropa Barat dan Amerika Selatan merintis dan memelopori kelahiran undang-undang dasar (UUD) yang ramah-lingkungan dengan label ‘green constitutions’. UUD yang mewajibkan negara melindungi hak dan tanggungjawab warga-negara terhadap lingkungan yang sehat, bersih, dan aman.

Baca juga: Hal yang Harus Diperkuat dalam Pembaruan Hukum Lingkungan di Indonesia

Hingga tahun 2020, menurut riset Pepper et al. (2021:648), sebanyak 160 UUD negara memasukan ketentuan pokok dan prosedur perlindungan lingkungan.

Indonesia memasukan ketentuan konstitusional lingkungan hidup tahun 2000, ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memasukan ketentuan tentang hak asasi manusia (HAM).  Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Sejak itu, lingkungan hidup baik dan sehat adalah HAM tiap warga-negara Indonesia.

Di sisi lain, Measey (2010:31) melaporkan bahwa Indonesia adalah pelepas gas rumah kaca terbesar di dunia dan kawasan yang sangat berisiko terhadap perubahan iklim. Kita juga baca laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 9 Agustus 2021 dari Geneva, Swiss tentang faktor perilaku dan tindakan manusia sebagai penyebab utama perubahan iklim.

Laporan IPCC itu menunjukkan bahwa penerapan hukum lingkungan belum efektif di seluruh dunia. Hal itu juga didukung oleh kajian Global Footprint Network (2021) bahwa hingga tahun 2017, sekitar 72 persen penduduk Bumi mengalami kekurangan pasokan sumber-sumber daya (alam).

Artinya, sekitar 5,4 miliar penduduk planet Bumi ketika itu tidak mendapat jaminan dan keamanan pasokan sumber daya alam atau hidup di negara dengan defisit daya-sangga ekosistem hayat-hidup (bio-capacity deficit).

Laporan IPCC adalah hasil kajian multi-disiplin, antar-disiplin, dan konvergensi disiplin dari 324 ahli perubahan iklim setebal 3.000 halaman. Jadi, lonjakan krisis iklim atau krisis lingkungan tidak dapat ‘diredam’ oleh UU dan peraturan lingkungan hidup. 

Kita juga baca laporan Komisi Eropa (2017:3) bahwa ada kesenjangan penerapan hukum lingkungan di negara-negara anggota Uni Eropa selama ini. Kesenjangan terjadi pada level penerapan dan penegakkan hukum tentang tata-kelola sampah, keberagaman-hayati, kualitas udara, air sehat, dan polusi atau ‘noise’.

Karena itu, kini tiba saatnya, Indonesia merancang pengadilan khusus lingkunan hidup. Sebab unsur pokok dan inti dari tiap negara-bangsa, termasuk Indonesia ialah rakyat dan tanah-air atau Bumi di bawah kakinya.

Ini geistlichen hintergrund para pendiri Indonesia, antara lain, tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 tentang tugas Pemerintah Negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kita baca pesan Prof Dr Soepomo (1945), anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bahwa ‘pembangunan negara bersifat barang yang bernyawa.” Pilihannya ialah penerapan dan penegakan prinsip-prinsip negara hukum di bidang lingkungan hidup. Istilah populer perihal ini ialah environmental rule of law, bukan sekedar environmental law atau hukum lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Tren
Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Tren
Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com