Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Melindungi Diri dari Kejahatan Berlatar Info dan Postingan Data Pribadi

Kompas.com - 27/12/2022, 10:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pengenaan sanksi, baik administrasi maupun pidana, dan dibukanya ruang gugatan perdata dalam UU PDP dimaksudkan agar mereka yang bertindak sebagai pengendali data pribadi, dan juga setiap orang, melindungi data pribadi secara baik.

Lindungi Diri

Kiat utama agar terhindar dari kejahatan adalah melindungi diri sendiri. Demikian juga halnya dengan melindungi data pribadi diri sendiri. Jangan mudah membagikannya kepada siapapun.

Batasi sharing data pribadi hanya untuk urusan resmi dan terpercaya, misalnya perbankan, kesehatan, SIM di Kepolisian, urusan sekolah dan instansi resmi lainnya. Institusi-institusi ini seharusnya menjadi tempat aman untuk data kita.

UU PDP telah mengatur kewajiban bagi instansi dimaksud sebagai pengendali data pribadi untuk merahasiakan, mengelola dengan aman, dan hanya menggunakan data pribadi tersebut sesuai yang disepakati dengan subyek data pribadinya.

 

Kehadiran Negara

Adanya UU PDP adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi data pribadi warga negaranya. UU ini telah memberikan standar mekanisme, prosedur, hak, dan kewajiban bagi pengendali dan prosesor data pribadi.

UU ini juga mengatur hak-hak subyek data pribadi dan sanksi hukum kepada siapa saja yang melanggar perlindungan data pribadi. Di sinilah pentingnya peran UU PDP. UU yang akan melindungi data pribadi kita.

Tetapi sekali lagi, peran kita untuk melindungi data pribadi kita sendiri dan keluarga adalah hal amat penting. Kelalaian membiarkan data pribadi kita tersebar dan diketahui orang lain, misalnya data yang berkorelasi dengan keungan atau perbankan, ibarat kita memberikan "kunci pintu" rumah kita kepada orang lain, sehingga orang bisa mengetahui segala hal tentang kita.

Bahkan bisa memberikan akses kepada penjahat untuk membuka pintu dan masuk ke rumah kita kemudian melakukan kejahatan yang tak diinginkan.

Hal yang perlu dipahami semua orang adalah bahwa UU PDP memang menekankan kewajiban kepada semua pengendali data untuk melindungi data pribadi. Tetapi hal tersebut tidak berarti banyak jika setiap orang tidak disiplin dan peduli terhadap kerahasiaan data pribadinya masing-masing.

Sudah saatnya kita mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dipublikasi atau disebar kepada orang lain yang tidak berhak terkait data pribadi kita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com