Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?

Kompas.com - 25/12/2022, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Besaran tunjangan presiden

Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.

Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan. Sementara wakil presiden, sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain:

  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
  • Seluruh biaya rumah tangganya
  • Seluruh biata perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Bukan hanya itu, negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Bagaimana Aturan Pemberian Rumah bagi Presiden?

Besaran pensiun presiden

Presiden Joko Widodo dan cucunya, Panembahan Al Nahyan Nasution di Gedung Yogyakarta saat bersiap-siap untuk berangkat menuju lokasi pernikahan Kaesang Pangarep dan Erima Gudono, Sabtu (10/12/2022).Dokumentasi/Panitia Pernikahan Kaesang dan Erina Presiden Joko Widodo dan cucunya, Panembahan Al Nahyan Nasution di Gedung Yogyakarta saat bersiap-siap untuk berangkat menuju lokasi pernikahan Kaesang Pangarep dan Erima Gudono, Sabtu (10/12/2022).

Setelah menyelesaikan jabatannya dengan hormat, baik presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, pejabat tertinggi di Indonesia ini juga berhak mendapatkan:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.

Tak sampai di situ, bekas presiden dan wakil presiden akan mendapatkan fasilitas berupa rumah kediamanan beserta perlengkapannya, serta kendaraan lengkap dengan pengemudi.

Kendati demikian, pembayaran pensiun beserta fasilitas lain kepada presiden maupun wakil presiden dihentikan apabila meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi presiden dan wakil presiden.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jokowi-Ma'ruf, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Berkaca dari Turbulensi Singapore Airlines, Bolehkah Penderita Penyakit Jantung Naik Pesawat?

Berkaca dari Turbulensi Singapore Airlines, Bolehkah Penderita Penyakit Jantung Naik Pesawat?

Tren
Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Tren
Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Tren
Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Tren
Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Tren
Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com