Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Video Satpol PP Bandung Razia Hotel, Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 25/12/2022, 07:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video Satpol PP Bandung melakukan razia di hotel-hotel, ramai diperbincangkan di media sosial pada Kamis (22/12/2022).

Sejumlah warganet menyoroti razia yang disebut hanya dilakukan di hotel-hotel kelas melati, dan tidak dilakukan di hotel berbintang. 

Selain itu, ada pula warganet yang menanyakan soal dasar hukum razia tersebut apakah masih diperbolehkan, kaitannya dengan aturan KUHP yang terbaru. Dalam KUHP terbaru disebutkan, Satpol PP tidak lagi berwenang melakukan razia di hotel-hotel. 

"Privasi sudah tidak berlaku," tulis pengunggah dalam twitnya.

Baca juga: Hanya Satpol PP di Aceh Berhak Razia Perzinaan jika KUHP Diberlakukan

"Saat razia kamar hotel malam ini, di kota Bandung, Razia di Hotel sekitar Gatsu, Kebon Jati Kota Bandung, Banyak pasangan bukan suami istri diamankan petugas, 12 pasangan diamankan & barang bukti berupa alk*ntras*ps! & minuman beralko*hol, lalu dibawa ke kantor dan dilakukan sidang triping," bunyi keterangan pada video.

Hingga Sabtu (24/12/2022), unggahan itu sudah ditonton sebanyak 4,3 juta kali dan disukai sebanyak 6.271 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lalu, bagaimana aturannya, apakah diperbolehkan Satpol PP melakukan razia di hotel?

Baca juga: Hanya Satpol PP di Aceh Berhak Razia Perzinaan jika KUHP Diberlakukan

Tanggapan ahli hukum

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, saat ini Satpol PP masih memiliki kewenangan untuk melakukan razia di hotel.

"Pol PP memang saat ini masih mempunyai kewenangan berdasarkan Peraturan Daerah melakukan penggerebekan atau penggeledahan di hotel," ujar Azmi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Terkait razia yang dilakukan Satpol PP di Bandung, dasar hukumnya adalah Perda Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan razia ini termasuk dalam bagian Operasi Yustisi Satpol PP Kota yang melibatkan berbagai unsur mulai dari Polri, Denpom, dan aparat terkait Kota Bandung.

"Maka bila ada peristiwa yang berdasarkan patroli, temuan, laporan atau pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana di tempat usaha atau penyalahgunaan izin tempat usaha tersebut, maka satpol PP dapat bertindak melakukan kewenangan demi penegakan Perda," kata Azmi. 

Namun Azmi juga menjelaskan, selanjutnya setelah KUHP terbaru mulai berlaku, Satpol PP tidak lagi berhak melakukan razia di hote-hotel. 

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pasal Pidana LGBT di KUHP Baru

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com