Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?

Kompas.com - 25/12/2022, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Besaran tunjangan presiden

Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.

Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan. Sementara wakil presiden, sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain:

  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
  • Seluruh biaya rumah tangganya
  • Seluruh biata perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Bukan hanya itu, negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Bagaimana Aturan Pemberian Rumah bagi Presiden?

Besaran pensiun presiden

Presiden Joko Widodo dan cucunya, Panembahan Al Nahyan Nasution di Gedung Yogyakarta saat bersiap-siap untuk berangkat menuju lokasi pernikahan Kaesang Pangarep dan Erima Gudono, Sabtu (10/12/2022).Dokumentasi/Panitia Pernikahan Kaesang dan Erina Presiden Joko Widodo dan cucunya, Panembahan Al Nahyan Nasution di Gedung Yogyakarta saat bersiap-siap untuk berangkat menuju lokasi pernikahan Kaesang Pangarep dan Erima Gudono, Sabtu (10/12/2022).

Setelah menyelesaikan jabatannya dengan hormat, baik presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, pejabat tertinggi di Indonesia ini juga berhak mendapatkan:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.

Tak sampai di situ, bekas presiden dan wakil presiden akan mendapatkan fasilitas berupa rumah kediamanan beserta perlengkapannya, serta kendaraan lengkap dengan pengemudi.

Kendati demikian, pembayaran pensiun beserta fasilitas lain kepada presiden maupun wakil presiden dihentikan apabila meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi presiden dan wakil presiden.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jokowi-Ma'ruf, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com