"Yang kedua, nanti kalau misalkan dari perusahaan tersebut ingin melaksanakan pemeriksaan atau pengujian proteksi yang terpasang itu biasanya mereka mengajukan surat permohonan ke kami (Damkar)," tambah Novi.
Adapun prosedur pemeriksaan instalasi kebakaran secara tiba-tiba itu dilakukan secara berkala, yakni tiap satu tahun sekali.
Baca juga: Video Viral Petugas Damkar Evakuasi Uang Rp 100.000 dari Gorong-gorong, Dibanjiri Pujian Warganet
Dengan catatan, apabila perusahaan tersebut tidak melaporkan pengajuan pemeriksaan instalasi kebakaran.
Menurut Novi, pemeriksaan instalasi kebakaran secara tiba-tiba itu bisa saja terjadi tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun, jika pemeriksaan tidak bisa dilakukan, pihak Dinas Damkar akan menjadwalkan ulang pemeriksaan di lain waktu.
Terkait soal biaya retribusi, Novi mengatakan bahwa pihaknya memang membebankan biaya tersebut kepada perusahaan terkait.
"Ada retribusi yang harus dibayarkan," kata Novi.
Adapun biaya retribusi yang dibebankan itu sesuai dengan jumlah instalasi yang diperiksa dikalikan besaran nominal yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
"(Misalnya) terkait proteksi sprinkler itu per kepala sprinkler tergantung luasannya berapa dikalikan berapa rupiah," tandas dia.
Baca juga: Viral, Unggahan Kulit Iritasi akibat Layering Skincare, Berbahayakah Metode Ini?
Sementara itu, Sapto Budisantosa, Kepala PPNS Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Surakarta menegaskan, Satpol PP memiliki peran dalam penegakan aturan.
Misalnya, dalam pemeriksaan instalasi kebakaran yang dilakukan di setiap perusahaan, Satpol PP berperan untuk melakukan deteksi dini di lapangan.
"Berkaitan dengan APAR, fungsi Satpol PP pada taraf deteksi dini di lapangan," jelas Sapto, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, fungsi tersebut berbeda dengan fungsi Dinas Damkar yang melakukan pembinaan, pencegahan, dan penanganan kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.