Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Undian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 14/12/2022, 19:18 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/12/2022) malam.

Sebanyak 17 partai dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan, pengundian dan penetapan nomor urut akan dimulai pada pukul 19.00 WIB.

"Jam 19.00-21.00 pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024," kata Hasyim, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Aturan Baru, 9 Parpol Ini Punya Hak Istimewa Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu Sebelumnya

Acara ini dapat disaksikan secara langsung melalui link berikut: Pengundian Partai Peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Partai yang lolos

Diketahui, 17 partai yang lolos terdiri dari 9 partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 3 partai baru.

Mereka adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Garuda.

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

Ilustrasi partai politik.Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi partai politik.

Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Baca juga: Partai Gelora, PKS dan Fahri Hamzah...

Sementara, sembilan partai non-parlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Pengumuman dan penetapan partai peserta Pemilu 2024 ini dilakukan di tengah isu miring yang menerpa KPU.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi.

Baca juga: Ramai soal Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol, Ini Penjelasan KPU

Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu, namun Hasyim membantah tudingan tersebut.

Pada Pemilu 2024, partai politik yang memiliki wakil di DPR RI diperbolehkan menggunakan nomor urut Pemilu 2019.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Pemilu.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 7 Komisioner KPU Periode 2022-2027

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Dualisme Partai Politik di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com