KOMPAS.com - Tidak lama lagi masyarakat akan menyambut tahun baru 2023.
Sebelum itu, umat Kristiani juga akan merayakan Natal yang jatuh pada 25 Desember.
Jadwal libur hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 penting untuk menjadi acuan saat hendak berlibur.
Baca juga: Kenapa Akhir Pekan dan Libur Ada di Sabtu Minggu? Ini Sejarahnya
Lantas, kapan jadwal tanggal merah libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023?
Libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni hari Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, sama seperti hari Natal 2022, libur Tahun Baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Dalam SKB 3 Menteri terbaru, tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023.
Cuti bersama pada Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca juga: Cek, Jadwal Libur Semester Anak Sekolah di Berbagai Wilayah Pulau Jawa
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap, dari 1 Januari-31 Desember: Cek Hari Libur dan Cuti Bersama
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10).
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir.
Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI
Berikut 16 hari libur nasional 2023:
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Jelang Libur Nataru 2022
Sementara itu, penetapan libur cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
Sehingga, total jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.
Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional Desember 2022, Ada Libur atau Tanggal Merah?