Ada beberapa jenis HAM yang keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari setiap orang. Berikut di antaranya.
Dilansir dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), personal rights memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk berpendapat.
Mereka juga diberikan kesempatan untuk menganut agama apa pun, beribadah sesuai keyakinannya, dan bebas berserikat atau berorganisasi.
Jenis HAM yang satu ini terkait dengan kesempatan setiap orang untuk diperlakukan dan diayomi berdasarkan keadilan hukum.
Political rights memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan tentang tata cara peradilan dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Jadi, setiap orang diperlakukan adil ketika digeledah, ditangkap, termasuk ketika melakukan pembelaan hukum.
Hak ini memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk bebas berpolitik, terlibat dalam pemerintahan, mendirikan partai, ikut pemilu, dan mengajukan saran atau petisi.
Property rights yang disebut juga hak asasi ekonomi memberikan kebebasan bagi individu untuk mempunyai sesuatu, memiliki pekerjaan, melakukan perjanjian, termasuk membeli atau menjual barang/ jasa.
Social cultural rights terkait dengan kebebasan setiap orang untuk menentukan pendidikannya sendiri, memgembangkan budaya, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.