Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari HAM 10 Desember 2022, Ini Pengertian HAM dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 10/12/2022, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Jenis-jenis HAM

Ada beberapa jenis HAM yang keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari setiap orang. Berikut di antaranya.

1. Personal rights

Dilansir dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), personal rights memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk berpendapat.

Mereka juga diberikan kesempatan untuk menganut agama apa pun, beribadah sesuai keyakinannya, dan bebas berserikat atau berorganisasi.

2. Rights of Legal Equality

Jenis HAM yang satu ini terkait dengan kesempatan setiap orang untuk diperlakukan dan diayomi berdasarkan keadilan hukum.

3. Procedural rights

Political rights memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan tentang tata cara peradilan dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Jadi, setiap orang diperlakukan adil ketika digeledah, ditangkap, termasuk ketika melakukan pembelaan hukum.

4. Political rights

Hak ini memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk bebas berpolitik, terlibat dalam pemerintahan, mendirikan partai, ikut pemilu, dan mengajukan saran atau petisi.

5. Property Rights

Property rights yang disebut juga hak asasi ekonomi memberikan kebebasan bagi individu untuk mempunyai sesuatu, memiliki pekerjaan, melakukan perjanjian, termasuk membeli atau menjual barang/ jasa.

6. Social cultural rights

Social cultural rights terkait dengan kebebasan setiap orang untuk menentukan pendidikannya sendiri, memgembangkan budaya, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com